Kasus 'Joki' Napi Terus Dapatkan Sanksi

Posted: | | Label:

Jaksa Agung, Basrief Arief, sudah menjatuhkan sanksi terhadap jaksa yang menangani perkara di Bojonegoro. Sanksi itu berupa pencopotan dari jabatan hingga diberhentikan dengan tidak hormat.


"Saya sudah menerima laporan investigasi dari Kejati Jawa Timur. Setelah saya membaca, saya pertimbangkan dan saya putuskan untuk memberikan sanksi kepada pejabat di Kejari Bojonegoro," kata Basrief di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 5 Januari 2011.

Jaksa yang menerima sanksi itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro. "Karena waskatnya (pengawasan melekatnya) kurang baik, maka saya akan tarik," ujarnya.

Selain itu, sanksi juga dijatuhkan kepada Kasie Pidsus dalam perkara penyelewengan pupuk dengan terdakwa Kasiem juga dicopot. Jaksa penuntut umum kasus pupuk itu juga mendapat sanksi. "Saya ambil kesimpulan dan putuskan dia harus dilepas dari jabatan fungsional," jelasnya.

Sedangkan untuk pengawal tahanan, Jaksa Agung mengambil keputusan yang sangat berat. "Karena pengawal tahanan yang langsung berhubungan dengan penasihat hukum, saya berhentikan dengan tidak hormat," ujarnya.

"Keputusan ini saya ambil hari ini dan saya sudah minta Jaksa Agung Muda Pembinaan untuk menerbitkan SK-nya," imbuh Basrief.

Kasus joki napi terkuak ketika seorang terpidana penyelewengan pupuk, di LP Bojonegoro bernama Kasiem, kedapatan tidak berada dalam sel. Keluarga yang menjenguk Kasiem mengatakan, wanita yang berada dalam tahanan bukan Kasiem.

Setelah dicek, tahanan tersebut ternyata bernama Karni. Ia dibayar Rp10 juta oleh Kasiem untuk menggantikannya dalam sel. Kasiem sendiri seharusnya menjalani masa tahanan selama 3 bulan 15 hari.

0 komentar:

Posting Komentar